Kamis, 23 Desember 2010

Mahfud MD: Tak Usah Teori, Transparan Aja



Mahfud MD
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengusulkan agar seluruh penegak hukum mengedepankan keterbukaan agar mudah diawasi publik dan memberantas keberadaan mafia hukum.

Manakala ada oknum penegak hukum yang terlibat kasus, seharusnya rekan-rekannya tidak usah rikuh melakukan pemeriksaan dan jangan ada upaya melindungi.

"Strateginya (melawan mafia) tidak usah teori. Karena teori sudah habis dipelajari di kampus dan kita hanya berputar-putar di situ saja. Tetapi strateginya keterbukaan saja untuk membuat publik ikut mengawasi," katanya dalam diskusi para penegak hukum yang dimotori oleh Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/12/2010).

Mahfud menilai, selama ini ada dua bentuk mafia yakni yang bersifat sitematis seperti Gayus Halomoan Tambunan dan mafia eceran yang bertindak sebagai makelar kasus. Meski mendorong keterbuaan, Mahfud tetap menekankan pentingnya perlindungan terhadap nama baik para aparat hukum. Artinya, mereka yang tidak terbukti bersalah harus dipulihkan nama baiknya dan pihak yang menuduh harus bertanggungjawab.

Kepada Satgas, Mahfud juga mengusulkan agar pengaduan-pengaduan masyarakat yang diterima institusi tersebut dibuka dan disampaikan kepada publik sejauh mana penanganan, kendala, dan capaiannya.

"Memang ada asas praduga tak bersalah, tetapi kita bisa ukur. Terakhir saya mengusulkan, saya agak meluruskan pandangan bahwa presiden tidak boleh ikut campur penegakan hukum. Menurut saya, Presiden wajib ikut campur di tingkat eksekutif, karena penegak hukum di eksekutif itu Presiden baru dibantu Jaksa Agung. Presiden tak boleh ikut campur di peradilan. Kalau sudah di MA dan MK, Presiden tak boleh ikut campur dan ke depan rekomendasi Satgas kepada Presiden harus teknis ikut campur dalam proses hukum," katanya.

0 komentar: