Kebebasan pers
JAKARTA - Penawaran saham perdana (IPO) saham Krakatau Steel (KRAS) dinodai dengan aksi "pemalakan" penjualan saham tersebut. Sebanyak empat wartawan dikabarkan melakukan hal tersebut.
"Berdasarkan data yang kami terima empat wartawan tersebut berasal dari dua media cetak, satu media online, dan satu stasiun televisi," kata Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Nezar Patria saat dihubungi okezone di Jakarta, Kamis (18/11/2010).
Nezar menjelaskan, sebenarnya tidak ada masalah jika mereka membeli saham tersebut.
"Namun yang tidak benar, mereka mengatasnamakan profesi wartawan untuk mendapat privilage," tuturnya.
Perbuatan mereka, tambah Nezar, telah melanggar Kode etik jurnalistik pasal 6. "Dan ini tidak bisa dibiarkan. Kami menyesalkan atas kejadian ini," paparnya.
Perilaku oknum wartawan itu, lanjut Nezar, akan mencoreng profesi wartawan. "Di mata masyarakat profesi wartawan sudah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, jadi ini bisa berdampak luas," tuturnya.
Sebelumnya, penjualan saham Krakatau Steel mendapat sorotan masyarakat karena menjual saham terlalu murah yakni Rp850. Sedangkan empat wartawan tersebut mengaku mengatasnamakan 30 wartawan lainnya.
Mereka meminta jatah saham perdana Krakatau Steel sekira 1.500 lot atau 750 lembar dengan harga senilai Rp637 juta. Mereka juga dikabarkan meminta uang kepada pihak tertentu.