Miranda S Goeltom
JAKARTA - Miranda S Goeltom telah dikenai status cegah tangkal, terkait kasus dugaan suap usai pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia 2004 yang dimenangkan dirinya.
Hal ini dikatakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan Haryono Umar saat dihubungi okezone, Selasa (16/11/2010).
"(Miranda) Sudah dicekal," kata Haryono.
Namun, Haryono tidak tahu pasti mengenai kapan cekal itu mulai ditetapkan ke Miranda.
Dia juga menegaskan bahwa penetapan cekal ini tidak ada hubungannya dengan peningkatan status Miranda dari saksi menjadi tersangka, seperti isu yang beredar.
"Statusnya masih sebagai saksi. Tidak ada hubungannya dengan itu (status tersangka). Dicekal hanya untuk mempermudah pemeriksaan," ujar Haryono.
Kasus dugaan suap berupa cek perjalanan ini terus bergulir hingga kini. Setelah empat mantan anggota Dewan yaitu Hamka Yandhu, Endin AJ Soefihara, Udju Djuhaeri, dan Dudhie Makmun Murod menjadi terpidana kasus ini, KPK pun menetapkan 26 tersangka lainnya yang merupakan anggota DPR Komisi Keuangan dan Perbankan periode 1999-2004.
0 komentar:
Posting Komentar