Minggu, 14 November 2010

Mahfud MD: Gayus Tambunan Harus Dimiskinkan




JAKARTA - Selain berharap hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md meminta lembaga penegak hukum memiskinkan Gayus Halomoan Tambunan.

"Karena itu, selain dihukum seberat-beratnya, orang-orang seperti Gayus harus dihukum dengan cara dimiskinkan," kata Mahfud dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (13/11/2010).

Menurut Mahfud, Gayus telah mencederai keadilan publik. Pasalnya, hukum bisa dibeli dengan uang ratusan juta yang digelontorkan menyuap personel polisi di rumah tahanan Mako Brimob Polri, Depok.

Mahfud sendiri berharap majelis hakim yang menangani kasus Gayus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jeli melihat ulah Gayus keluar masuk tahanan.

Menurutnya, Gayus bisa dijerat pasal tambahan yakni penyuapan. "Pasalnya bisa ditambah dengan penyuapan ancamannya seumur hidup," sambungnya.

Mahfud juga yakin Polri di bawah kepemimpinan Jenderal (Pol) Timur Pradopo mampu menuntaskan perkara suap Gayus yang melibatkan sejumlah personelnya.

"Saya rasa Timur itu bisa, saya punya harapan dan saya yakin bisa, dia harus bisa buktikan," kata dia.

0 komentar: