Ariel 'Peterpan'
JAKARTA - Terdakwa penyebar dan pengganda video porno Nazriel Irham atau yang dikenal sebagai Ariel Peterpan, dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam persidangan yang digelar secara tertutup, mengagendakan pembacaan tuntutan terhadap Ariel. Seperti biasa, sidang digelar di ruang sidang utama Kresna, Lantai dua, Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/1/2011).
Dalam amar tuntutan yang dibacakan sebanyak 73 lembar itu Ariel pun didenda sebesar Rp250 juta atau subsider kurungan penjara selama tiga bulan. Ketua Tim JPU, Rusmanto mengatakan dakwaan yang terbukti hanya satu, melanggar pasal 29 juncto pasal 44 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
"Tuntutannya lima tahun dan denda Rp250 juta, atau subsider kurungan penjara selama tiga bulan," ujarnya seusai sidang di PN Bandung.
Ariel yang langsung keluar tidak banyak komentar. Dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya.
"Saya serahkan semua ke kuasa hukum saya," ungkapnya.
Ariel pun langsung diangkut ke mobil tahanan untuk kembali ke rutan Kebonwaru Bandung. Sementara itu, kuasa hukum Ariel OC Kaligis menyatakan sudah mempersiapkan pembelaannya.
"Kita bacakan pada sidang berikutnya," ujar dia.
Ketika disinggung poin apa saja yang nanti disampaikan, OC enggan berkomentar. "Nanti sajalah," singkatnya.
0 komentar:
Posting Komentar