Ilustrasi
BOJONEGORO - Kasiem, (50), terpidana kasus penyelewengan pupuk yang telah divonis dan harus menjalani hukuman badan di Lapas Kelas II A Bojonegoro, bisa lolos dari hukuman dengan cara membayar orang lain untuk menggantikan posisinya.
Terpidana asal Desa Kalianyar, Kecamatan Kapas, itu membayar Karni, warga Dusun Kalipang, Desa Leran, Kecamatan Kalitidu, sebesar Rp50 juta untuk menggantikan hukuman di penjara.
Namun petugas lapas berhasil membongkar kedok perempuan yang menjadi Kasiem palsu tersebut. Sayangnya, saat wartawan hendak mengungkap lebih jauh praktek penggantian posisi narapidana itu, justru petugas lapas spontan bungkam dan saling lempar tanggung jawab.
"Jangan diekspos. Ini off the record karena saya tidak punya kuasa menyampaikan ini" ujar Atmari, Kasubsi Registrasi Lapas Bojonegoro, kepada wartawan, Sabtu (1/1/2011).
Sementara sejumlah pegawai lapas membenarkan kekeliuran penahanan tersebut. Mereka sebenarnya jengkel karena merasa ditipu.
Salah satu pegawai Lapas Bojonegoro, Enies, mengaku sudah melakukan interogasi langsung dengan Karni. Di depan petugas, Karni membenarkan kalau disuruh oleh Kasiem untuk menjalani hukuman di Lapas. Imbalannya, dia akan diberi uang sebesar Rp50 juta. Tapi setelah hampir seminggu meringkuk di Lapas Bojonegoro, ternyata uang yang dijanjikan tak kunjung diberikan, dan dia akhirnya nekat mengungkap praktek pertukaran posisi terpidana tersebut.
Lalu kesalahan siapa sehingga terpidana bisa digantikan orang lain? Sampai sekarang baik pihak lapas maupun kejaksaan masih belum memberikan penjelasan. Menariknya lagi setelah kasus ini tercium wartawan, ada rencana keduanya ditukar.
Kasipidsus Kejari Bojonegoro Hendro Sasmito yang menjadi eksekutor Kasiem, juga tidak dapat hubungi. Setelah sempat tersambung dan mengatakan sinyal terputus-putus, lalu tak berapa lama kemudian ponselnya tidak dapat dihubungi. Namun pihak lapas mengatakan sudah melaporkan masalah ini.
Sementara, Kajari Bojonegoro Wahyudi, mengaku sudah mendapatkan kabar mengenai penggantian terpidana di Lapas Bojonegoro tersebut. Pihaknya akan menyelidiki lebih lanjut perkara itu dan berkoordinasi dengan Kejati Jatim.
"Senin, kami akan langsung koordinasi dengan Kejati Jatim. Kami akan mengungkap modus seperti itu," ujarnya.
Dalam perkara ini, Kasiem menjalani putusan kasasi untuk dua perkara sekaligus. Kasasi Nomor 2726K dan 2712K menguatkan putusan PN Bojonegoro dan Pengadilan Tinggi yang telah menjatuhkan vonis tiga bulan 15 hari. Kemudian kejari diam-diam melakukan eksekusi pada tanggal 27 Desember 2010. Namun karena terdakwa sedang berada di Bali, eksekusi tertunda. Melalui pengacara terdakwa, Hasnomo, dijanjikan setelah dari Bali bisa menahan terdakwa. Kenyataannya kepergian terdakwa ke Bali berbuntut dengan sandiwara penukaran badan terpidana tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar