Jumat, 17 Desember 2010

Hari Ini, Draf RUUK DIY Akan Dikirim ke DPR



Aksi Dukung Keistimewaan Yogyakarta


JAKARTA - Pemerintah berencana mengirim draf Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (RUUK DIY) hari ini ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Iya dikirim hari ini," kata Juru Bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha saat dikonfirmasi okezone, Kamis (16/12/2010). Namun, Julian tidak menjelaskan pukul berapa draf tersebut akan sampai di Senayan. "Silahkan ditanyakan langsung kepada Mensesneg," ujarnya.

Seperti diketahui, polemik keistimewaan DIY bergulir manakala Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan pernyataan mengenai sistem monarki yang tidak dikenal dalam era demokrasi.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menjelaskan, Sultan Hamengku Buwono dan Paku Alam akan ditempatkan sebagai gubernur dan wakil gubernur utama. Sementara, gubernur di bawah Sultan akan dipilih melalui DPRD.

Mengenai klausul Sultan sebagai gubernur utama, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar ikut angkat bicara. Menurut dia, posisi gubernur utama sangat strategis di pemerintahan daerah Yogyakarta.

"Pemerintah daerah harus selalu minta persetujuan kepada gubernur utama (Sultan). Kalau gubernur utama tidak memberi persetujuan, maka tidak bisa jalan. Persetujuan harus didengar," kata Patrialis di Gedung DPR, Selasa, 14 Desember lalu.

Kewenangan penuh itu, sebut Patrialis, sebagai bentuk keistimewaan yang dirancang pemerintah untuk menghargai Sultan Hamengku Buwono. "Pemerintah justru memberi keistimewaan dengan sistem dan memberi penghargaan kepada Sultan dan Paku Alam," sambungnya.

Di Senayan, sejumlah politisi berbicara lantang mengenai klausul pemilihan gubernur. Menurut sejumlah kader PKS, PDIP, PAN dan Golkar, Sultan seharusnya otomatis ditetapkan sebagai gubernur. Pasalnya, klausul pemilihan via DPRD bertentangan dengan aspirasi masyarakat. Melihat reaksi yang bertolak dengan usul pemerintah, Sekretariat Gabungan (Setgab) partai koalisi menggelar pertemuan dengan Mendagri di kantor Setgab pada 9 Desember lalu.

Hasilnya disepakati tiga hal yakni, pemerintah tetap menghormati keistimewaan DIY, sistem demokrasi harus diterapkan khususnya terkait pemilihan kepala daerah serta meningkatkan komunikasi dengan masyarakat Yogyakarta terkait draf usulan pemerintah pusat. "Ini kan kita masih baru brainstorming itu, disepakati begitu," kata Sekretaris Setgab Syarif Hasan saat itu.

0 komentar: