Ilustrasi
JAKARTA - Tindakan tegas terhadap penyalur jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) yang terbukti mengirimkan tenaga kerja tanpa keahlian juga diperlukan untuk menghindari terulangnya kasus penganiayaan TKI di Arab Saudi.
Langkah lebih tegas lain adalah menghentikan sementara pengiriman TKI tanpa keahlian ke Arab Saudi selama satu tahun. "Sekaligus waktu tersebut harus digunakan oleh pemerintah untuk menandatangani nota kesepahaman yang komprehensif dengan Pemerintah Arab Saudi tentang pengiriman TKI ke Arab Saudi menyangkut jam kerja, upah minimal dan hak-hak normatif,serta perlindungan hukum," kata anggota DPR dari Fraksi PPP M Romahurmuziy di Jakarta, kemarin.
Dia juga mengharapkan pemerintah untuk meningkatkan perannya dalam penempatan tenaga kerja di luar negeri. Baik itu dalam rangka penyaringan, pengujian maupun penempatan TKI. Sederet langkah dirasa penting untuk menghindari terulangnya kasus penyiksaan terhadap Sumiati,TKI asal Dompu yang bekerja di Madinah, Arab Saudi, dan tewasnya Kikim Komariah yang diduga disiksa majikannya di Arab Saudi dan jasadnya ditemukan di tong sampah.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Laode Ida mengatakan, kasus kekerasan terhadap TKI di luar negeri yang terus berulang menunjukkan pemerintah belum mampu melindungi warga negaranya yang bekerja di luar negeri. "Masyarakat memiliki hak untuk memberikan saran dan masukan kepada pemerintah mengenai perlindungan terhadap TKI di luar negeri," kata Laode di Gedung DPR RI,Jakarta, kemarin.
Laode juga mendesak agar pemerintah mengambil sikap tegas soal pengiriman TKI. Termasuk membuat perjanjian tertulis mengenai perlindungan terhadap TKI. "Realitasnya saat ini terjadi lagi tindak kekerasan terhadap TKI. Ini menunjukkan pemerintah belum bekerja maksimal melindungi TKI," katanya.
0 komentar:
Posting Komentar