Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah
JAKARTA - Opsi deponeering yang diambil Kejaksaan Agung dalam penyelesaian kasus dua pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah hingga kini prosesnya masih berjalan.
Hingga pekan lalu, baru Mahkamah Konstitusi (MK) yang peduli dengan nasib KPK. Sebab, lembaga tersebutlah yang sudah memberikan tanggapan atau pendapat terhadap keluarnya keputusan deponeering.
"Mahkamah Agung sampai sekarang belum mengirimkan tanggapan atau pendapat tersebut, baru MK saja yang kirim. Itu juga pekan lalu," ungkap Kapuspenkum Babul Khoir kepada wartawan, Senin (22/11/2010).
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung memilih untuk mengambil Deponering dalam penyelesaian kasus Bibit dan Chandra yang diduga menerima suap dari Anggodo Widjojo.
Selain itu, diduga melanggar kewenangan karena telah mencekal kakak Anggodo Widjojo yakni Anggoro Widjojo pemilik PT Masaro yang terlibat dalam penggadaan SKRT Departemen Kehutanan.
0 komentar:
Posting Komentar