Wanita mana yang tak marah dilecehkan pria yang baru dikenalnya. Begitu juga dengan Arumi bachsin. Bintang film 18+ itu marah, lalu melarikan diri, karena menolak dicium oleh pria tua yang baru dikenalkan orang tuanya.
JAKARTA - Wanita mana yang tak marah dilecehkan pria yang baru dikenalnya. Begitu juga dengan Arumi bachsin. Bintang film 18 itu marah, lalu melarikan diri, karena menolak dicium oleh pria tua yang baru dikenalkan orang tuanya.
"Arumi merasa dilecehkan oleh pria yang baru dikenalnya itu. Kata Arumi kepada saya, dia sebal dicium-ciumi orang itu. Masa baru kenal sudah mau cium-ciuman begitu saja," ungkap Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Hadi Supeno saat dihubungi Okezone lewat telepon, Sabtu (20/11/2010) malam.
Menurut Hadi, tindakan pria berusia sekira 30 tahun itu melanggar hukum. Apalagi pria yang identitasnya belum terungkap itu, menggunakan tipu muslihat untuk bisa memperdaya Arumi.
"Tapi bagaimanapun, kalau mau lebih dalam, ini sudah merupakan bentuk pelanggaran. Menggunakan bujuk rayu dan tipu muslihat untuk mengajak menginap di hotel, tetaplah sebuah bentuk pelanggaran. Polisi harus membuktikan itu," tegasnya.
Meski ada tindakan melanggar hukum, Hadi memastikan pelaporan yang dilakukan Arumi, bukan tindak pelecehan yang dialaminya. Melainkan dugaan eksploitasi yang dilakukan ibunda Arumi, Maria Lilian Pesch.
"Tapi Arumi tidak melaporkan tindakan pelecehan itu ke Polda, dia hanya melaporkan eksploitasi saja. Kalau memang Arumi mengalami kekerasan seksual, pasti sudah ada laporannya," jelasnya.
JAKARTA - Wanita mana yang tak marah dilecehkan pria yang baru dikenalnya. Begitu juga dengan Arumi bachsin. Bintang film 18 itu marah, lalu melarikan diri, karena menolak dicium oleh pria tua yang baru dikenalkan orang tuanya.
"Arumi merasa dilecehkan oleh pria yang baru dikenalnya itu. Kata Arumi kepada saya, dia sebal dicium-ciumi orang itu. Masa baru kenal sudah mau cium-ciuman begitu saja," ungkap Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Hadi Supeno saat dihubungi Okezone lewat telepon, Sabtu (20/11/2010) malam.
Menurut Hadi, tindakan pria berusia sekira 30 tahun itu melanggar hukum. Apalagi pria yang identitasnya belum terungkap itu, menggunakan tipu muslihat untuk bisa memperdaya Arumi.
"Tapi bagaimanapun, kalau mau lebih dalam, ini sudah merupakan bentuk pelanggaran. Menggunakan bujuk rayu dan tipu muslihat untuk mengajak menginap di hotel, tetaplah sebuah bentuk pelanggaran. Polisi harus membuktikan itu," tegasnya.
Meski ada tindakan melanggar hukum, Hadi memastikan pelaporan yang dilakukan Arumi, bukan tindak pelecehan yang dialaminya. Melainkan dugaan eksploitasi yang dilakukan ibunda Arumi, Maria Lilian Pesch.
"Tapi Arumi tidak melaporkan tindakan pelecehan itu ke Polda, dia hanya melaporkan eksploitasi saja. Kalau memang Arumi mengalami kekerasan seksual, pasti sudah ada laporannya," jelasnya.
0 komentar:
Posting Komentar