Sabtu, 04 Desember 2010

DPRD DKI Tak Setuju Pajak 10% untuk Warteg



Ilustrasi
JAKARTA - Wacana penerapan pajak restoran sebesar 10 persen untuk warung tegal (warteg) tidak mendapat restu dari Komisi C DPRD DKI Jakarta. DPRD DKI pun mengaku siap membela para pengusaha warteg.

"Saya enggak ngerti itu wacana dari mana. Kami enggak pernah menyetujui. Tapi memang pada rapat kerja kami menyatakan, masih banyak pajak restoran yang perlu ditingkatkan itu beromset Rp60 juta per tahun," ujar Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Sinta Mega di kantornya, Kamis (2/12/2010).

Menurut Sinta, kriteria rumah makannya sendiri belum pernah dibicarakan, yang mana yang beromset Rp60 juta per tahun.

"(Sebab) yang kena pajak kan restoran yang beromset Rp60 juta. Kami juga belum bahas masalah warteg. Pajak restoran itu ada di Perda Nomor 28 tentang pajak dan retribusi bukan untuk warteg. Konotasi kami memang untuk warteg adalah warung-warung yang di pinggir jalan," jelasnya.

Kendati demikian Sinta menegaskan, kalaupun masalah warteg ini mengemuka, pihaknya siap menolak usulan itu. "Masalah warteg-nya kan masalah pembukuan. Kalau setorannya kan bill-nya. Kalau enggak ada kami kan enggak tahu omsetnya berapa," jelas dia.

"Komisi C sendiri akan membela rakyat. Kami kan pesuruh rakyat. Tentunya kami akan panggil dinas terkait karena masalah ini harus jelas. Masa belum apa-apa sudah diluncurkan, jadi rame begini," keluhnya lagi.

0 komentar: