warung tegal
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana memberlakukan pajak sebesar 10 persen terhadap semua rumah makan, termasuk warteg ataupun warung padang yang ada di Jakarta.
Menurut Kepala Dinas Perpajakan DKI Jakarta Iwan Setiawandi, pajak tersebut akan dikenakan terhadap rumah makan yang berpenghasilan di atas Rp60 juta per tahun.
"Pajak restoran berlaku terhadap perusahaan atau pribadi yang menyediakan jual beli makanan dan minuman dengan omset lebih dari Rp60 juta per tahun," kata Iwan saat dihubungi okezone di Jakarta, Kamis (2/12/2010).
Hal tersebut sesuai dengan UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah. Berkaitan dengan itu, warung tegal ataupun rumah makan padang yang banyak dijumpai di Jakarta bisa saja dikenakan pajak.
"Sekarang adil nggak mas kalau ada restoran padang bersebelahan dengan warteg, pendapatan warteg lebih banyak tapi tidak dipungut pajak. Itukan tidak adil," terangnya.
Lebih lanjut dia menambahkan, peraturan tersebut akan berlaku pada awal tahun depan. Saat ini Pemprov sedang melakukan pendataan terhadap jasa penyedia makanan dan minuman yang ada di Jakarta.
Menurutnya, pendapatan penyedia jasa makanan dan minuman terus meningkat ini berdasarkan pendapatan pajak daerah DKI Jakarta.
"Pendapatan pajak dari rumah makan di Jakarta mengalami peningkatan, pada 2009 pajak yang masuk Rp650 miliar, sedang tahun ini Rp800 miliar," pungkasnya.
0 komentar:
Posting Komentar