Minggu, 21 November 2010

Jurnalis Minta Jatah Saham KS, AJI Minta Klarifikasi KSEI





JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) meminta klarifikasi Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) terkait penjatahan saham IPO PT Krakatau Steel (KS) Tbk oleh wartawan.

Klarifikasi tersebut, menurut AJI, akan menegakkan profesionalisme jurnalis dan Undang-Undang Pers Tahun 1999, Kode Etik Jurnalistik, serta perdagangan sehat di pasar modal.

AJI, sebagaimana tertulis dalam siaran pers yang diterima okezone, Jumat (19/11/2010), juga berharap Kustodian Sentral Efek Indonesia menjalankan fungsinya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal Pasal 5 E yang berisi, "Mengadakan pemeriksaan dan penyidikan terhadap setiap pihak dalam hal terjadi peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran terhadap undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya."

AJI menilai, adanya fakta bahwa PT KS menerima tekanan permintaan saham, menunjukkan indikasi yang perlu ditindaklanjuti oleh KSEI. Karena itu, AJI berhadap KSEI mau membuka dokumen emiten, khususnya mengenai penjatahan saham KS oleh wartawan.

0 komentar: