Dirjen Pajak M Tjiptardjo
BOGOR - Dirjen Pajak M Tjiptardjo menyambut positif keputusan Pemprov DKI Jakarta untuk mengenakan pajak kepada rumah makan Warung Tegal (Warteg).
"Kita saja yang gajinya enggak sebesar pendapatan Warteg bayar pajak, masa Warteg enggak. Persoalan nanti yang pendapatanya kecil, bayar pajak kecil. Ya nanti kita persiapkan," jelasnya, di Bogor, Sabtu (4/12/2010).
Menurutnya, bukan masalah seberapa besar pajak yang dibayarkan tapi kesadaran masyarakat akan tanggung jawab membayar pajak bagi tiap warga negara. "Kalau dulu jaman perang kita wajib membela negara, sekarang kita wajib membayar pajak untuk membangun negara," ungkapnya.
Menurutnya, dalam penerapan pajaknya itu pun tidak asal saja, dilihat dulu kondisi dari sang pengusaha Warteg tersebut. "Ini yang akan kita gali dari UKM. Jadi nanti kalau untung kecil, ya bayar pajak kecil, kalau besar ya besar. Kalau rugi ya enggak usah bayar," tambahnya.
Beliau menambahkan, pajak untuk warteg merupakan hak setiap daerah yang sebelumnya harus dipertimbangkan dengan DPRD terlebih dahulu. "Itu (pajak warteg) bukan bagian kita, tapi Pemda. Tapi mereka memang memiliki peraturannya di pajak pembangunan tentang restoran dan rumah makan," ungkapnya.
Adapun untuk besaran pajak di setiap daerah berbeda, tergantung keputusan dari Pemda dan DPRD. Dalam pajak pembangunan satu tersebut yang terkena bukan Warteg tapi pembelinya. Sementara pendapatan untuk usaha kecil maksimum adalah Rp4,5 miliar.
0 komentar:
Posting Komentar