Ilustrasi pajak.
JAKARTA - Wacana pemberlakuan pajak 10 persen pemrov DKI bagi rumah makan atau warung Tegal yang memiliki omset di atas Rp60 juta per tahun kian memicu reaksi dari berbagai elemen masyarakat.
Aktivis Petisi 28 Adhie Massardi mengatakan, setidaknya perlu dilakukan pengkajian lebih detail terkait pajak wirausaha kecil menengah ini.
"Saat ini Pemerintah pusat sedang mengalakkan wirausaha mandiri bagi generasi muda. Baru saja mulai berwirausaha, berkembang, sudah dikenakan pajak," kata Adhie saat dihubungi okezone, Jakarta, Minggu (05/12/2010).
Tentu saja kebijakan ini bukan menggairahkan wirausaha kecil, namun sebaliknya tidak akan mengairahkan semangat berwirausaha. Lainnya, kenaikan pajak 10 persen akan berdampak kepada kenaikan harga.
Untuk menyikapi rencana kebijakan Pemprov DKI Jakarta ini, Petisi 28 akan menggelar diskusi di Doekoen Coffee, siang ini.
0 komentar:
Posting Komentar