Kamis, 09 Desember 2010

Kronologis Penyiksaan TKI Haryatin Oleh Majikan Hingga Buta di Arab Saudi


Tak hanya mengadu ke Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Blitar, Jawa Timur, Haryatin (30) juga mengadukan nasibnya ke DPR RI dan diterima oleh Komisi 9, Senin (6/12/2010).


Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi 9 terungkap kronologis penyiksaan ibu satu anak ini.

Berikut kronologis Haryatin TKI Blitar disiksa majikannya sampai buta:

Haryatin mendaftarkan dirinya untuk menjadi PRT Migran ke Arab Saudi melalui PT Kemuning Bunga Sejati pada bulan November 2006

Karena dirasa mampu berbahasa Arab, Haryatin hanya tinggal di penampungan sekitar 1 bulan lamanya. Dan pada tanggal 12 Desember 2006, Haryatin diberangkatkan ke Arab Saudi dan dijemput oleh staf Agent Al Jovan Manpower Office.


Haryatin kemudian dijemput oleh anak majikan bernama Fatimah atau Fatma. padahal dalam kontrak kerja, majikan Haryatin bernama Haya Mubarok Said Adusry.

Selama bekerja di rumah Fatma, Haryatin bekerja hampir 24 jam setiap harinya. Sampai bulan pertama bekerja, tiba-tiba Fatma marah-marah karena menganggap pekerjaan haryati tidak bagus. Haryati kemudian didorong dan dipukul sehingga Haryati ketakutan kemudian lari ke rumah orangtua Fatma, Haya.



Sesampainya di rumah Haya, orang yang bersangkutan tidak ada di rumah. Tidak berselang lama, Fatma kemudian menjemput Haryatin sambil melakukan penganiayaan seperti mencambuk kepala dan punggung dengan menggunakan selang air. Penganiyaan tersebut menyebabkan tangan Haryatin berdarah, kepala benjol dan punggung memar.

Penganiayaan itu terus berlanjut setiap harinya dengan sasaran pemukulan di kepala dan mata Haryatin.

Pada bulan ketiga, majikan Haryatin meminta Haryatin untuk menelepon keluarganya di Blitar. Haryatin kemudian melaporkan bahwa dirinya selalu disiksa oleh majikannya.

Setelah mendengar kabar tersebut, suami Haryatin yang bernama Samsul Huda meminta PT Kemuning Bunga Sejati untuk memulangkan Haryatin. Setelah itu, Samsul berusaha menghubungi Haryatin ke nomor rumah Fatma.

Mengetahui Haryatin menerima telepon dari suaminya, ia pun disiksa kembali dengan dibenturkan kepalanya, ditendang, dipukul dengan kabel, ditampar mukanya dengan hanger dari rotan dan ketika Haryatin terjatuh, ia pun diinjak-injak.

Pada bulan ketujuh, Haryatin berusaha melarikan diri melalui penampungan air di belakang rumah lantai 2. Namun ia terjatuh di kebun tetangga dan pingsan hingga tak bisa berjalan selama 3 hari. Selama itu tidak diberi makan disertai siksaan.

Samsul yang melapor perihal istrinya ke PT Kemuning Bunga Sejati mendapat jawaban yang tidak memuaskan. PT Kemuning Bunga Sejati mengatakan pihaknya tidak bisa memulangkan Haryatin sebelum kontraknya sudah habis atau ada surat tertulis dari Haryatin yang menyatakan telah disiksa.

Pada bulan kesepuluh, Haryatin diminta Fatma untuk mengambil blender. Namun setelah diambilkan, Fatma kemudian menyiksa Haryatin lagi dengan menampar wajah dan membenturkan kepala ke tembok sampai Haryatin buta.

Satu bulan berikutnya, pihak Agency pernah menghubungi Haryatin untuk menanyakan kabarnya. Namun karena Fatma menunggui percakapan tersebut, Haryatin tidak berani mengungkapkan kondisinya yang telah menjadi buta.

Setelah tahun pertama, Haryatin minta dipulangkan ke Indonesia akan tetapi Fatma hanya memindahkannya ke rumah orangtunya, Haya. Walau dipindah, Haryatin tetap menerima siksaan hingga bekerja selama 31 bulan di rumah Haya. Selama penyiksaan, Haryatin pernah dijungkirbalikkan dan alat reproduksinya dipukul dengan mengggunakan rotan.

Pada suatu hari, Haryatin disuruh untuk mengemasi pakaian dan diajak pergi untuk berobat. Namun bukan diajak berobat, Haryatin rupanya diajak untuk mencari TKI lain yang akan pulang ke Indonesia.

Selama 11 hari Haryatin dicarikan teman yang akan memandu perjalanan. Dan akhirnya bertemu dengan pasangan asal Bojonegoro, Jawa Timur. Haryatin kemudian diajak pulang ke Indonesia oleh orang tersebut.

Haryatin diterbangkan dari Riyadh menuju Hongkong kemudian tiba di Surabaya tanggal 4 Agustus 2010.

Tanggal 11 Agustus 2010, Haryatin berobat ke Rumah Sakit Umum Daerah Mardi Waluyo Wlingi Blitar. Dari hasil pemeriksaan tersebut, Haryatin dirujuk ke Rumah Sakit Mata Undaan Surabaya.

Pada tanggal 28 November 2010, pihak PT Kemuning Bunga Sejati memfasilitasi Haryatin untuk berobat ke RS Aini Jakarta.

0 komentar: