DENPASAR - Sabu-sabu seberat 202 gram bruto yang terbungkus kondom disembunyikan di dalam kemaluan Jurnporn Miss Ampar (29) warga negara Thailand, saat mendarat di Bandar Udara Ngurah Rai, Denpasar, Bali, kemarin sore.
Tak lama setelah mendarat dengan pesawat Thai Airways, petugas yang curiga dengan gerak-gerik wanita yang bekerja di sebuah Bar di kota Thailand itu, langsung memeriksa Ampar.
"Waktu masuk pemeriksaan X ray dan saat mengambil tas dia terburu-buru dan gugup sehingga kami tahan untuk pemeriksaan mendalam," kata Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Bali Bagus Endro Wibowo dalam jumpa pers, Minggu (7/11/2010)
Saat dilakukan pemeriksaan dengan ion scan, sebenarnya dalam tas ransel yang dibawa Ampar ada indikasi tiga persen barang haram jenis kokain, namun anehnya setelah diperiksa lebih dalam ternyata dalam tas itu tidak diketemukan barang mencurigakan.
"Kami langsung tarik dia dan petugas perempuan kami segera melakukan pemeriksaan badan," ucap Bagus. Setelah bagian demi bagian tubuh Ampar diperiksa secara detil akhirnya petugas menemukan kondom warna putih yang ada di dalam kemaluan Ampar.
Petugas menanyakan barang apa yang ada dalam kondom tersebut yang oleh pelaku dijawab hanyalah tisu biasa. Petugas tidak percaya begitu saja dengan keterangan pelaku dan meyakini ada barang tersembunyi dalam kondom tersebut.
Sayang, saat kondom tersebut ditarik bukannya keluar malahan putus sehingga terjadi pendarahan yang diduga akibat pelumas dalam kondom tersebut mulai habis.
Karena tetap ngotot tidak membawa barang haram akhirnya dan melihat terjadi pendaraan akhirnya petugas membawa pelaku ke Rumah Sakit Bali Internasional Medical Center BIMC Kuta, guna menjalani pemeriksaan mendalam.
"Akhirnya pelaku menangis dan memeluk petugas kami dan dengan sukarela mengeluarkan sendiri kondom dari kemaluannya dengan berjongkok," papar Bagus.
Benar saja setelah kondom dikeluarkan terdapat bungkusan plastik yang diberi selotip didalamnya terdapat sabu-sabu (methampetamine) setelah ditimbang dengan berat 202 bruto atau 200 netto.
Dari pengakuan pelaku ia nekat membawa sabu ke Bali lantaran tergiur bayaran yang diberikan seorang temannya yang juga bekerja di tempat dugem di Thailand. Dari jasanya itu, pelaku mendapat bayaran uang muka US500 dan setelah berhasil menyerahkan barang itu dijanjikan dapat tambahan bayaran 20 ribu bath (mata uang Thailand).
Atas perbuatannya itu, Ampar dijerat pasal 112 dan pasal 113 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana hingga seumur hidup.
"Pelaku dan barang bukti masih kami amankan dan setelah pemberkasan selesai akan dilimpahkan ke Polda Bali guna penyidikan lebih lanjut," sambung Bagus.
0 komentar:
Posting Komentar