Sabtu, 13 November 2010

Eks Karutan Brimob Akui Terima Rp368 Juta dari Gayus




Gayus Tambunan
JAKARTA - Mantan Kepala Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Kompol Iwan Siswanto mengaku menerima uang dari Gayus Tambunan sebesar Rp368 juta.

"Estimasinya, setiap bulan diberikan Rp50 juta dan perminggu Rp5 juta. Sedangkan sejak September dan selanjutnya, Iwan menerima Rp100 juta per bulan," kata Berlin Pandiangan, kuasa hukum Iwan Siswanto, saat ditemui di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Jumat (12/11/2010).

Berlin juga membantah besaran dana yang diterima Iwan mencapai Rp500 juta. "Tidak benar karena hanya Rp368 juta," tuturnya.

Uang tersebut, lanjut Berlin, tidak diberikan Gayus kepada Iwan. "Melalui kuasa hukumnya," tandasnya.

Sebelumnya, Iwan dicopot dari jabatannya setelah diketahui Gayus tertangkap kamera di Bali saat menonton pertandingan tenis. Bahkan, Iwan telah ditetapkan sebagai terperiksa dan kini sudah ditahan Propam Mabes Polri.

0 komentar: